Senin, 26 November 2012

Cyber Crime dan Cyber Law


CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber ​​kejahatan dalam arti sempit disebut kejahatan komputer: setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
2. Cyber ​​kejahatan dalam arti luas disebut kejahatan komputer terkait: setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara pada kaitannya dengan sebuah sistem komputer yang menawarkan atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

CyberLaw ialah aspek yang mengandung  pengaturan dan ketentuan legal yang berkenaan dengan penggunaan Internet.”
Cyberlaw penting karena berhubungan dengan semua aspek transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan Internet, world wide web dan cyberspace.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar